Jumat, 25 Maret 2011

B. Permasalahan Kesehatan Wanita Dalam Dimensi Sosial Dan Upaya Mengatasinya


1.    Kekerasan
a.    Menjelaskan kekerasan terhadap pasangan.
Fakta menunjukkan sebagian besar kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di lingkup rumah tangga atau dilakukan oleh orang dekat (intimate partner). Sebagai contoh dari 1722 kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani Rifka Annisa Women Crisis Centre, 1054 (60%) kasus diantaranya adalah kasus kekerasan terhadap istri (Hasimi, 2002). Temuan penelitian yang dilakukan Rifka Annisa bersama UGM, UMEA University, dan Women’s Health Exchange USA di Purworejo, Jawa Tengah, Indonesia, pada tahun 2000 menunjukkan 1 dari 3 perempuan (34%) mengalami kekerasan emosional dari suaminya, termasuk di dalamnya penghinaan, ancaman, dan ancaman fisik yang membahayakan. Kira-kira 1 dari 4 perempuan (27%) mempunyai pengalaman kekerasan fisik atau seksual dari suaminya dalam satu waktu dalam hidupnya, dimana 22% mengalami kekerasan seksual dan 11% mengalami kekerasan fisik. Hampir setengah perempuan (47%) yang mengalami penganiayaan fisik oleh pasangan melaporkan bahwa anak-anak mereka selalu ada selama terjadi kekerasan.
b.    Karakteristik Pelaku kekerasan
Ervita dan Utami (2002) menyebutkan bahwa laki-laki pelaku kekerasan berasal dari seluruh strata ekonomi dan sosial, tidak memedulikan latar belakang pendidikan, status sosial ekonomi, suku maupun agama.
c.    Karakteristik Korban
Perempuan korban dapat ditemui di seluruh strata sosial ekonomi, jenjang pendidikan, dan tingkatan umur. Satu-satunya karakteristik demografis umum yang ditemui adalah pendidikan yang rendah (Hakimi, Hayati, Marlinawati, Winkvist, & Ellsberg, 2001). Sama seperti perilaku kekerasan, tidak ada profil psikologis khusus yang bisa menggambarkan korban (Peterman & Dixon, 2003). Akan tetapi ada beberapa keadaan yang umum ditemui pada perempuan korban, yakni merasa dirinya lemah, tidak berdaya, ketidakmandirian (baik ekonomi maupun kejiwaan), ketidakmampuan untuk bersikap dan berkomunikasi secara terbuka (asertif) dan percaya pada peran-peran gender (Ervita & Utami, 2002).
d.    Dampak terhadap Korban
Kekerasan laki-laki terhadap pasangan perempuan memiliki dampak 6 kali lebih berat daripada kekerasan yang dilakukan perempuan terhadap laki-laki pasangannya. Kekerasan yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan pasangannya juga menghasilkan masalah kesehatan, stres, depresi, dan simtom psikosomatik yang jauh lebih besar daripada kekerasan yang dilakukan perempuan terhadap laki-laki pasangannya (Lawson, 2003).
e.    Upaya Mengurangi Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Espinoza (2002) menawarkan suatu tindakan integratif dalam upaya mengurangi kekerasan dalam rumah tangga yang bisa dilakukan, terutama oleh pemerintah. Langkah itu mencakup 6 hal yakni pencegahan, penanganan, Akses kepada perlindungan hukum, perbaikan, penyembuhan dan rehabilitasi, serta pemberian informasi, pendataan, dan penelitian.
f.     Pencegahan
Pencegahan erat hubungannya dengan perubahan perilaku, artinya suatu tindakan yang intensif dan berkesinambungan di berbagai tingkatan.
g.    Penanganan
Perawatan bagi para korban harus disediakan oleh pemerintah, dengan mempertimbangkan berbagai elemen untuk menjamin kualitas dan efektivitasnya.
h.    Penyembuhan dan rehabilitasi
Memperbanyak layanan langsung bagi perempuan korban kekerasan, termasuk melibatkan pelaku dalam program konseling individual ataupun kelompok.
2.    Pemerkosaan dan pelecehan seksual
a.    Definisi Pemerkosaan
Perkosaan adalah hubungan seksual tanpa kehendak bersama, yang paksakan oleh satu pihak kepada pihak lain, yang juga dapat merupaka tindak pseudo seksual yaitu perilaku seksual yang tidak selalu dimotivasi dorongan seksual sebagai motivasi primer, melainkan hubungan dengan penguasaan dan dominan, agresi dan perendahan pada suatu pihak (korban) oleh pihak lain (pelaku).
b.    Presepsi Masyarakat Tentang Pemerkosaan
1)   biasanya korban yang memprokasi atau mengundang kejadian perkosaan dengan penggunakan pakaian yang minim, maupun dandanan yang berlebihan.
2)   sebenarnya perempuan dapat menghindari terjadinya tindakan perkosaan
3)   perkosaan hanya dilakukan oleh orang sakit atau kriminal.
4)   pria baik-baik tidak akan memperkosa kecuali karena undangan atau rayuan dari perempuan
5)   perkosaan terjadi karena pelaku tidak dapat mengendalika impuls seksualnya.
c.    Motivasi Perkosaan
1)    pria ingin menunjukan kekuasaan yang bertujuan untuk menguasai korban dengan cara mengancam, menyakiti, atau menggertak perempuan dan dengan penetrasi sebagai simbol kemenangan.
2)   sebagai cara meluapkan rasa marah, penghinaan, balas dendam, penolakan cinta, menghancurkan lawan, baik masalah individu maupun masalah kelompok tertentu, sedangkan unsur rasa cinta ataupun kepuasan seksual tidak penting.
3)   keluapan perilaku sadis, pelaku merasa puas telah membuat penderitaan kepada orang lain.
d.    Jenis-Jenis Perkosaan
1)   perkosaan oleh suami / bekas suami
2)   perkosaan oleh pacar / dating rape
3)   perkosaan oleh teman kerja
4)   pelecehan seksual kepada anak
e.    Penceegahan Perkosaan
1)   berpakaian santun, berperilaku baik, bersolek tidak mengundak perhatian pria.
2)   melakukan aktivitas secara bersamaan, dalam kelompok dengan banyak teman dalam artian tidak berduaan.
3)   tidak menerima tamu laki-laki kerumah bila dirumah sendirian
4)   berjalan-berjalan bersama banyak teman, terlebih diwaktu malam hari
5)   bila diikuti orang, ambil jalan kearah yang berlainan atau berbalik dan bertanya keorang tersebut dengan nada yang keras dan tegas apa maksud dia.
6)   waspada terhadap berbagai cara pemerkosaan seperti : hipnotis, obat-obatan dalam minuman, permen, snack, atau hidangan makanan.
f.     Peran Petugas Kesehatan
1)   bersikap dengan santun dan jangan menyalahkan
2)   merawat gangguan kesehatan korban
3)   menulis semua hasil pemeriksaan sebagai bukti
4)   merawat kebutuhan jiwa dan berusaha menjadi sahabat yang bisa dipercaya
5)   membantu dalam membuat keputusan
6)   memberi motivasi dan arahan untuk bangkit kembali menatap masa depan
7)   membantu untuk memberitahukan kepada orang tua atau keluarga korban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar