a. Pengertian perkawinan
Perkawinan adalah ikatan batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga / rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasar Ketuhanan YME (UU Perkawinan No 1 Tahun 1974).
b. Perkawinan Usia Muda
Menurut UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 pasal 7 bahwa perkawinan diijinkan bila laki – laki berumur 19 tahun dan wanita berumur 16 tahun. Namun pemerintah mempunyai kebijakan tentang perilaku reproduksi manusia yang ditegaskan dalam UU No 10 Tahun 1992 yang menyebutkan bahwa pemerintah menetapkan kebijakan upaya penyelenggaraan Keluarga Berencana. Banyaknya resiko kehamilan kurang dari perkawinan diijinkan bila laki – laki berumur 21 tahun dan perempuan berumur 19 tahun. Sehingga perkawinan usia muda adalah perkawinan yang dilakukan bila pria kurang dari 21 tahun dan perempuan kurang dari 19 tahun.
c. Kelebihan pernikahan usia muda
1) Terhindar dari perilaku seks bebas, karena kebutuhan seksual terpenuhi.
2) Menginjak usia tua tidak lagi mempunyai anak yang masih kecil.
b. Kekurangan pernikahan usia muda
1) Meningkatkan angka kelahiran sehingga pertumbuhan penduduk semakin meningkat.
2) Ditinjau dari segi kesehatan, perkawinan usia muda meningkatkan angka kematian bayi dan ibu, risiko komplikasi kehamilan, persalinan dan nifas
3) Kematangan psikologis belum tercapai sehingga keluarga mengalami kesulitan mewujudkan keluarga yang berkualitas tinggi.
4) Dituijau dari segi sosial, dengan perkawinan mengurangi kebebasan pengembangan diri, mengurangi kesempatan melanjutkan pendidikan jenjang tinggi.
5) Adanya konflik dalam keluarga membuka peluang untuk mencari pelarian pergaulan di luar rumah sehingga meningkatkan risiko penggunaan minum alcohol, narkoba dan seks bebas.
6) Tingkat perceraian tinggi. Kegagalan keluarga dalam melewati berbagai macam permasalahan meningkatkan risiko perceraian.
c. Penanganan perkawinan usia muda
1) Pendewasaan usia kehamilan dengan penggunaan kontrasepsi sehingga kehamilan pada waktu usia reproduksi sehat.
2) Bimbingan psikologis.
3) Dukungan keluarga.
4) Peningkatan kesehatan dengan peningkatan pengetahuan kesehatan, perbaikan gizi bagi istri yang mengalami kurang gizi.
d. Perkawinan usia tua
Perkawinan usia tua adalah perkawinan yang dilakukan bila perempuan berumur lebih dari 35 tahun.
e. Kelebihan perkawinan usia tua
Kematangan fisik, psikologis, sosial, financial sehingga harapan membentuk keluarga sejahtera berkualitas terbentang.
f. Kekurangan pernikahan usia tua
1) Meningkatkan angka kesakitan dan kematian ibu dan bayi. Kemungkinan / risiko terjadi ca mammae meningkat.
2) Meningkatnya risiko kehamilan dengan anak kelainan bawaan
g. Penanganan perkawinan usia tua
1) Pengawasan kesehatan : ANC secara rutin pada tenaga kesehatan.
2) Peningkatan kesehatan dengan peningkatan pengetahuan kesehatan, perbaikan gizi bagi istri yang kurang gizi.
h. Pencegahan
1) Penyuluhan kesehatan untuk menikah pada usia reproduksi sehat.
2) Merubah cara pandang budaya atau cara pandang diri yang tidak mendukung.
3) Meningkatkan kegiatan sosialisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar